Kode Kehormatan Pramuka merupakan serangkaian ketentuan dasar (janji, nilai, dan norma) yang harus dilaksanakan oleh seorang pramuka dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi ukuran atau standar tingkah laku pramuka. Sehingga bisa dikatakan bahwa kode kehormatan merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun di dalam masyarakat. Kode kehormatan pramuka ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6. Pun tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka pasal 12 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pasal 14.

Kode kehormatan pramuka terdiri atas terdiri atas janji yang disebut ‘Satya Pramuka’ dan ketentuan moral yang disebut ‘Darma Pramuka’. Satya Pramuka sebagaimana tersebut dalam ART Gerakan Pramuka dinyatakan sebagai:

    1. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
    2. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
    3. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Sedangkan Darma Pramuka, sebagaimana tercantum dalam ART Gerakan Pramuka, merupakan:

    1. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
    2. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
    3. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
    4. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.

Macam dan Bunyi Kode Kehormatan Pramuka

Dalam Gerakan Pramuka, kode kehormatan ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka yang meliputi:

  • Kode kehormatan bagi pramuka siaga yang meliputi Dwisatya (janji dan komitmen diri) dan Dwidarma (ketentuan moral). Bunyi kode kehormatannya adalah:

Dwisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
  • setiap hari berbuat kebaikan.

Dwidarma

  1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
  2. Siaga berani dan tidak putus asa.
  • Kode kehormatan bagi pramuka penggalang yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
  • menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
  • menepati Dasadarma.

Dasadarma

  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan dan kesatria.
  4. Patuh dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani, dan setia.
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
  • Kode kehormatan bagi pramuka penegak, pramuka pandega, dan anggota dewasa yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

  • menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
  • menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
  • menepati Dasadarma.

Dasadarma

  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  3. Patriot yang sopan dan kesatria.
  4. Patuh dan suka bermusyawarah.
  5. Rela menolong dan tabah.
  6. Rajin, terampil, dan gembira.
  7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
  8. Disiplin, berani, dan setia.
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Kode kehormatan tersebut bukan sebuah hafalan yang cukup dihafalkan saja namun sebagaimana disebutkan di atas, seorang pramuka sudah seharusnya menepati Satya Pramuka dan mengamalkan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nah, kalau ada pramuka tetapi tingkah lakunya tidak sesuai dengan kode kehormatan tersebut bagaimana? Semua pasti sudah bisa menjawab!

Sudahkah mengenal Pramuka, Gerakan Pramuka, dan Kepramukaan? Ketiga istilah tersebut sudah jamak kita dengar baik oleh para pramuka maupun kalangan di luar pramuka. Namun, jika bersedia jujur, sudahkah kita mengenal dengan benar pengertian dari masing-masing istilah tersebut dan bisa menggunakannya dengan tepat.

Jangankan oleh orang-orang di luar kepramukaan, para anggota Gerakan Pramuka sendiri masih sering kali kebingungan dalam memberikan definisi yang tepat pada ketiga istilah tersebut.

Marilah kita bahas pengertian masing-masing dari tiga istilah yang sangat familiar di telinga kita ini.

pramuka

Pengertian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Daring Edisi III) telah memasukkan kata ‘pramuka’ dan ‘kepramukaan’ di dalamnya. Menurut kamus ini, kedua kata tersebut mempunyai arti sebagai berikut:

  • pramuka /pra·mu·ka/ n akr Praja Muda Karana; organisasi untuk pemuda yg mendidik para anggotanya dl berbagai keterampilan, disiplin, kepercayaan pd diri sendiri, saling menolong, dsb anggota organisasi pramuka: -- membentuk anak (pemuda) yg masih berkembang menjadi warga negara yg berbudi luhur; pandu;
  • kepramukaan /ke·pra·mu·ka·an/ n perihal (kegiatan dsb) yg berhubungan dng pramuka

Pengertian Menurut Undang-undang Gerakan Pramuka

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjadi dasar pokok penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Di dalam Undang-undang tersebut dinyatakan tentang pengertian ‘pramuka’, ‘Gerakan Pramuka’, ‘kepramukaan’, dan ‘pendidikan kepramukaan’.

Berikut pengertian masing-masing menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:

  • Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk  oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan kepramukaan.

  • Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  aktif dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

  • Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan dengan pramuka.

  • Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,  kecakapan  hidup,    dan  akhlak  mulia pramuka melalui  penghayatan  dan  pengamalan nilai-nilai kepramukaan.

Nah, dari dua sumber terpercaya tersebut kini sudah jelas masing-masing definisi (pengertian) dari istilah pramuka, gerakan Pramuka, dan kepramukaan. Sehingga kedepannya kita tidak lagi mengucapkan kalimat, “Saya seorang anggota pramuka’, namun telah berganti menjadi “Saya seorang anggota Gerakan Pramuka.”